Sistem Informasi Desa Gunungwetan
Desa Gunungwetan, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas**
Infografis Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan APBDesa Tahun Anggaran 2026 Desa Gunungwetan disusun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Pada Tahun Anggaran 2025, total pendapatan Desa Gunungwetan dianggarkan sebesar Rp 2.789.192.541, dengan realisasi mencapai Rp 2.535.683.979. Pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), pendapatan transfer yang meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan provinsi dan kabupaten, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Dari sisi belanja, total anggaran belanja desa sebesar Rp 2.661.014.120, dengan realisasi belanja sebesar Rp 2.229.094.724. Belanja desa digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.
Pada akhir Tahun Anggaran 2025, Desa Gunungwetan mencatatkan surplus anggaran, yang selanjutnya diperhitungkan dalam pembiayaan desa. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 103.178.421, dan menghasilkan SILPA tahun berjalan yang menjadi dasar perencanaan pada tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, total pendapatan Desa Gunungwetan direncanakan sebesar Rp 2.194.967.206. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 143.254.100, pendapatan transfer sebesar Rp 2.039.713.106, serta pendapatan lain-lain sebesar Rp 12.000.000.
Belanja desa Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 2.377.559.940, yang dialokasikan ke beberapa bidang prioritas. Porsi terbesar belanja desa diarahkan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar 56%, diikuti oleh Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 37%, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar 4%, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar 2%, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sebesar 1%.
Dalam struktur pembiayaan Tahun Anggaran 2026, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 203.330.834 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 20.738.100, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 182.592.734, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Melalui penyusunan dan publikasi infografis ini, Pemerintah Desa Gunungwetan menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Diharapkan informasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan desa serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan APBDesa.